Dilarang MA tapi UN 2010 Tetap dilaksanakan

hai guys.. sekarang saya ingin mengangkat topik yang lagi hangat2nya di debatkan nih.... apalagi kalau kawan-kawan masih duduk di bangku SMA hehehe.. sudah tahu kan.. mengenai Masalah ujian Nasional atau UN yang katanya tetap dilaksanakan. gini nih awal masalahnya
Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN). Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah, Rabu (25/11), ditolak MA. Sementara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, meski UN bisa saja ditiadakan, namun UN 2010 tetap akan dilaksanakan. Seperti yang dilansir resmi oleh MA, lembaga tersebut memutuskan menolak kasasi perkara dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009 lalu. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono cs.
”Majelis hakim terdiri dari ketua majelis hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said,” terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto, Rabu.
Dalam isi putusan ini, para tergugat yakni presiden, wakil presisen, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. Sementara itu, pihak penggugat yang menamakan diri Tim Advokasi Korban UN (Tekun) dan Eduvation Forum mendesak pemerintah untuk mematuhi putusan MA.

Satu-satunya
”Mendesak pemerintah untuk menghargai upaya hukum yang dilakukan masyarakat dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meminta pemerintah tidak melakukan upaya hukum apapun,” ujar Koordinator Tekun, Gatot Goei, di sela-sela acara syukuran di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu.
Gatot menegaskan yang dipermasalahkan pihaknya sebagai masyarakat adalah menggunakan UN sebagai syarat satu satunya kelulusan.
”UN tidak berpengaruh sama sekali, anggaran tiap tahun dikeluarkan tapi tidak meninggalkan apapun kecuali masalah baru. Kita tidak mempermasalahkan kecuali ke perguruan tinggi. Yang kita permasalahkan adalah UN sebagai syarat satu-satunya kelulusan,” imbuhnya.
Menurut Gatot, untuk mengubah sistem itu, Mendiknas diminta membangun sistem pendidikan yang lebih baik jika UN ditiadakan dengan putusan kasasi MA ini. Gatot juga mendesak MA memberikan salinan putusan ke tim advokasi.
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) saat ini masih mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi itu. ”Kami menghargai putusan MA. Nanti kalau sudah dapat, kami akan pelajari apa putusannya,” kata Kepala Balitbang Depdiknas, Prof Mansyur Ramli.
Dia mengaku, meski sudah diputus pada 14 September, Depdiknas belum mendapat amar putusannya. Dan sebenarnya, putusan ini sama dengan putusan di pengadilan negeri pada 2007 dan pengadilan tinggi pada 2008. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret, misalnya untuk gangguan psikologi pada anak, dengan melakukan perbaikan UN.
”Jadi bukan UN ditolak, tapi ada perbaikan. Sejak 2005, kita melakukan perbaikan UN, mengurangi stres peserta didik dengan melakukan ujian ulang, yang tidak lulus bisa mengikuti ujian nasional,” jelasnya.
Keputusan MA langsung ditanggapi Komisi X DPR. Mereka akan menggelar rapat kerja dengan Depdiknas pada Kamis (26/11) ini. Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, Mahyudin, mengaku belum melihat salinan putusan yang keluar.
Tetap jalan
Sementara di Yogyakarta, meskipun menyatakan UN bisa ditiadakan, namun Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan UN 2010 tetap harus berjalan. ”Keputusan menteri ada, peraturan (UN 2010) sudah dibuat, sudah ada di APBN, masuk program nasional,” kata M Nuh mengisyaratkan pelaksanaan UN 2010 tetap harus berjalan. Meski demikian pihaknya menunggu penjelasan resmi MA perihal penolakan kasasi itu.
Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) masih mempelajari isi putusan MA. Namun ditegaskan pelaksanaan UN penting untuk pendidikan nasional.
”UN sangat penting. Tanpa UN kualitas tidak bisa diukur secara nasional, hanya lokal saja,” ujar anggota BSNP Mungin Edi Wibowo.
Menurut Mungin, pihaknya belum menerima amar putusan itu, namuan setiap tahun pihaknya berupaya memperbaiki UN. ”Yang namanya ujian ada yang lulus, ada yang tidak. Yang tidak lulus artinya kompetensi belum mencapai yang ditetapkan,” terangnya.
Pengamat pendidikan UNS, Prof Dr M Furqon Hidayatullah MPd menyatakan, pelarangan adanya penyelenggaraan UN tersebut dinilai positif, karena orientasi pelaksanaan ujian tersebut bukan untuk mengetahui kompetensi siswa tapi sebagai alat kelulusan. ”Saya sepakat UN dicabut, karena masyarakat tidak percaya dengan sistem pelaksanaan ujian itu,” jelas dia ketika dihubungi Espos.
Sistem pendidikan Indonesia memang terkesan bolak-balik, karena masyarakat menilai proses pelaksanaan UN masih karut-marut. Dia mengatakan, jika ujian nasional itu nanti dibebankan kepada sekolah artinya hal itu tantangan bagi pihak sekolah dan guru untuk memberikan evaluasi secara objektif. Guru harus memberikan evaluasi kepada siswa berdasarkan kompetensinya. ”Dulu ada kesan ujian nasional dilaksanakan di sekolah, pihak sekolah terkesan asal meluluskan siswa. Jika sekarang UN dilaksanakan di sekolah maka penyelenggara harus dapat dipercaya,” paparnya.

Kontroversi UN :

19 Mei 2003
Ujian Akhir Nasional (UAN) kali pertama digelar.

18 Juni 2004
Sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Islam Makassar (FKMIM) dan Forum Kilo Empat (FK 4) demo tolak konversi UAN di perempatan Tol Reformasi, Makassar

22 Juni 2004
Puluhan guru, mahasiswa, siswa SMU dan perwakilan orang tua murid menggelar aksi menolak konversi nilai UAN di depan gedung DPRD Banyumas.

2 Juli 2005
50 pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh melakukan aksi demo ke Kantor Dinas Pendidikan NAD

2 Juni 2006
Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak ujian nasional (UN) sebagai satu-satunya dasar penentuan kelulusan peserta didik dan mendesak Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional menjadi dasar pelaksanaan.

22 Mei 2007
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan citizen lawsuit UN 2006. Sekitar 58 orang yang salah satu di antaranya adalah artis Sophia Latjuba, sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Mendiknas Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Soehendro. Gugatan diajukan lantaran UN 2006 dinilai terindikasi bocor.

22 Juni 2007
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah akan mengkaji ulang pelaksanaan sistem Ujian Nasional (UN).


26 November 2009
MA melarang pelaksanaan UN dengan menolak kasasi yang diputus pada 19 September 2009.

nah menurut kawan2 bagaimana mengenai hal UN ini..? menurut saya sendiri sebaiknya untuk UN tetap diadakan Tetapi memakai setandar regional.. karena menurut saya kasihan daerah2 yang kurang memiliki sarana-prasarana untuk pendidikan yang memadai...

2 komentar:

dudijaya mengatakan...

blom pernah ngerasain un, dulu ngalemin masa ebta sama ebtanas.

Kolora mengatakan...

^^ hehehe mau nyoba lagi pak ngerasain UN? hehehe
makasi sudah mampir ^^

Posting Komentar