Gugatan banding RS Omni dikabulkan! Prita bayar 204 juta

masih ingat dengan kasus prita?? inilah lanjutan dari kasus prita tersebut:
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.

"Kalau di PN Tangerang putusannya membayar Rp 300 juta, sekarang ganti rugi yang harus dibayar Rp 204 juta," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi lewat telepon, Rabu (2/12/2009).

Slamet mengaku baru mendengar informasi tersebut secara lisan. Salinan putusan lengkap hingga kini belum diterima oleh tim kuasa hukum Prita.

Namun dia menegaskan, akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan diterima. Sebab, vonis tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

"Mudah-mudahan MA lebih bijaksana dalam mengambil keputusan," tutupnya.

Bagaimana reaksi Prita terhadap putusan ini?

Tim kuasa hukum Prita Mulyasari akan melawan putusan Pengadilan Tinggi Banten melalui kasasi perdata. Mereka akan melawan vonis yang mewajibkan Prita membayar denda senilai Rp 204 juta.

"Besok, Jumat, saya dan Ibu Prita akan ke Pengadilan Tinggi Banten untuk menyatakan kasasi, sekaligus minta putusan untuk membuat memori kasasi," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, saat dihubungi VIVAnews, Kamis, 3 Desember 2009.

Slamet menilai keputusan perdata itu terkesan terburu-buru dengan mendahului vonis pidana. Saat vonis perdata dikeluarkan, Prita tengah dalam tahap pembelaan atas tuntutan enam bulan penjara.

"Harusnya vonis pidana dulu baru perdata, karena perdata sifatnya subjektif, saksi yang diperiksa saksi RS Omni semua. Ini tidak sesuai dengan keadilan, intinya kami keberatan," ujar Slamet.

Kasus perdata itu bergulir sebelum kasus pidana. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis dengan denda Rp 312 juta. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta.

Tak hanya denda, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di media massa.

Apa Yang Terjadi Dengan Keadilan di Negeri ini Saat ini?? Dimana rasa keadilan berada?? Miris saya Mendengar Berita ini.

0 komentar:

Posting Komentar